SUKMA SOROTI KETERBUKAAN PEMERINTAH DESA CINANGKA, BELUM ADA TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI APBDES 2021–2024
BOGOR — 03 NOVEMBER 2026, Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA)
menyoroti belum adanya tanggapan atau jawaban tertulis dari Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea,
Kabupaten Bogor, terkait permohonan informasi dan dokumentasi publik yang telah
disampaikan pada 19 Oktober 2026 melalui Pos Indonesia diterima pada 20 Oktober
2026.
Melalui surat Nomor: 10.056/A/SUKMA/BOGOR/X/2026, SUKMA
secara resmi mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi publik yang
berkaitan dengan pengelolaan serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes) selama Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, dan 2024.
Adapun dokumen yang dimohonkan meliputi laporan dan
realisasi penggunaan APBDes, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBDes, serta
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes untuk empat tahun anggaran tersebut.
Ketua Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA), Putra Jaya Sukma,
menyampaikan bahwa permohonan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi
kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan
pemerintahan desa yang transparan, terbuka, dan akuntabel.
Menurut SUKMA, keterbukaan informasi publik merupakan hak
masyarakat sekaligus kewajiban badan publik dalam memberikan akses terhadap
informasi yang tidak dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SUKMA menilai, dokumen terkait perencanaan, realisasi, dan
pertanggungjawaban APBDes merupakan informasi penting bagi masyarakat untuk
mengetahui bagaimana anggaran desa direncanakan, dialokasikan, direalisasikan,
serta dipertanggungjawabkan.
MENGINGATKAN KEWAJIBAN KETERBUKAAN INFORMASI
SUKMA mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik memiliki
kewajiban memberikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7
(tujuh) hari kerja dengan disertai alasan tertulis sesuai ketentuan yang
berlaku.
Oleh karena itu, SUKMA berharap PPID Pemerintah Desa dapat
segera memberikan tanggapan resmi dan menjelaskan tindak lanjut atas permohonan
informasi yang telah disampaikan.
SUKMA SIAP TEMPUH MEKANISME SENGKETA INFORMASI
Apabila permohonan tersebut tidak memperoleh tanggapan atau
tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya, SUKMA menyatakan akan
mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme penyelesaian sengketa
informasi publik pada Komisi Informasi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang
berlaku.
SUKMA menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mencari
kesalahan pihak tertentu, melainkan mendorong terciptanya tata kelola
pemerintahan desa yang transparan, bertanggung jawab, serta terbuka terhadap
pengawasan publik.
"Transparansi anggaran desa bukan sekadar kewajiban
administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada
masyarakat. Setiap rupiah anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan
sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Putra Jaya Sukma.
**SUKMA berharap Pemerintah Desa segera memberikan jawaban
tertulis dan memenuhi hak akses informasi publik sesuai peraturan
perundang-undangan.
Keterbukaan adalah kewajiban, akuntabilitas adalah tanggung
jawab, dan pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan
pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.**
(Tim Redaksi)

Posting Komentar