Polres Aceh Besar Tempuh 7 Km ke Perbukitan, Musnahkan 200 Kg Ganja di Lamteuba
ACEH BESAR — Polres Aceh Besar melaksanakan pemusnahan ladang ganja di kawasan perbukitan Desa Pulo Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (1/11/2026).
Kegiatan berlangsung mulai pukul 12.00 WIB hingga 14.30 WIB. Ladang ganja yang ditemukan diperkirakan seluas sekitar satu hektare dengan jumlah barang bukti mencapai 200 kilogram.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Syahrul Akhyar mengatakan tanaman ganja memiliki ketinggian bervariasi 1 hingga 2 meter.
"Untuk mencapai lokasi, petugas harus menempuh perjalanan sejauh 7 kilometer dari titik awal menuju kawasan perbukitan dan hutan Desa Pulo," ujar Syahrul.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mencabut seluruh tanaman dan memusnahkannya di tempat.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya penanaman ganja di wilayah hukum Polres Aceh Besar," lanjutnya.
Polres Aceh Besar mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas penanaman maupun peredaran narkotika.

Posting Komentar