DIDUGA CEMARI LINGKUNGAN WARGA, TIM ELANG 3 HAMBALANG BERSAMA SUKMA SIDAK SPPG SUKAJADI
BOGOR, 3 NOVEMBER 2026 — Dugaan pencemaran lingkungan akibat
pembuangan limbah dapur dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah
Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian
masyarakat setempat.
Menindaklanjuti informasi dan keluhan warga, Tim Elang 3
Hambalang bersama Tim Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat (SUKMA) melakukan
inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi SPPG Bogor Tamansari Sukajadi yang diduga
berkaitan dengan persoalan pengelolaan dan pembuangan limbah dapur.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung
kondisi lingkungan di sekitar lokasi operasional SPPG sekaligus menghimpun
informasi dan mendengarkan aspirasi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Dugaan pengelolaan limbah dapur yang tidak sesuai dengan
ketentuan menimbulkan kekhawatiran terhadap kebersihan lingkungan, kualitas
air, serta kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Dalam kegiatan tersebut, tim juga melaksanakan survei
kepuasan masyarakat untuk mengetahui tanggapan warga terhadap keberadaan dan
operasional SPPG, termasuk manfaat maupun dampak yang dirasakan masyarakat di
lingkungan sekitar.
Pemantauan meliputi kondisi lingkungan, sistem pengelolaan
limbah dapur, saluran pembuangan, serta penghimpunan aspirasi dan keterangan
masyarakat yang merasa terdampak.
MENDORONG EVALUASI DAN TINDAK LANJUT
Tim Elang 3 Hambalang bersama SUKMA menilai bahwa
pengelolaan limbah dapur harus menjadi perhatian serius setiap pengelola SPPG.
Program pemenuhan gizi bagi masyarakat harus berjalan beriringan dengan
tanggung jawab menjaga kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Jangan sampai program yang bertujuan memberikan manfaat bagi
masyarakat justru menimbulkan persoalan baru bagi warga yang tinggal di
sekitarnya.
Hasil pemantauan dan aspirasi masyarakat di lapangan
diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pihak pengelola maupun instansi
pemerintah terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil
langkah perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang
berlaku.
Tim juga mendorong keterbukaan informasi dan tanggung jawab
pihak pengelola SPPG dalam menanggapi setiap keluhan masyarakat.
LINGKUNGAN BERSIH MERUPAKAN HAK MASYARAKAT
Pengawasan terhadap operasional SPPG bukan semata-mata untuk
mencari kesalahan, melainkan merupakan bentuk kepedulian dan kontrol sosial
agar setiap program pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan, memperhatikan
aspek kesehatan masyarakat, serta tidak mengabaikan kelestarian lingkungan.
Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih, sehat,
dan nyaman. Oleh karena itu, setiap dugaan pencemaran lingkungan perlu
ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan profesional oleh instansi yang
memiliki kewenangan.
Masyarakat berharap persoalan dugaan pencemaran lingkungan
di sekitar SPPG Sukajadi segera mendapat perhatian serius dari pihak pengelola,
Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi berwenang agar
dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lingkungan bersih adalah hak masyarakat. Program pelayanan
publik harus membawa manfaat, bukan justru menimbulkan masalah baru bagi warga.
(Tim Redaksi)

Posting Komentar