LSM Bongkar Modus SPBU 74.922.03: Ratusan Jerigen Berisi Solar Dijual ke Bos Mafia
Takalar, Sulsel - Id.Pers.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan beberapa aliansi mahasiswa mendesak Kepolisian Resort (Polres) Takalar untuk segera bertindak tegas dan menangkap Manager serta Pengawas SPBU 74.922.03 yang diduga kuat bekerjasama dengan mafia BBM.
Desakan ini muncul karena praktik pengisian Solar subsidi menggunakan jerigen di SPBU tersebut yang sudah berlangsung lama secara terang-terangan dan terorganisir, namun tidak pernah tersentuh hukum.
"Kalau Polres Takalar mau membuktikan tidak terima setoran dari mafia BBM, tangkap dulu Manager dan Pengawas SPBU 74.922.03. Tidak mungkin mafia bisa main kalau tidak ada restu dari Manager dan Pengawasnya. Mereka itu otaknya," ujar salah seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat, Minggu (28/10/2026).
Ia menilai, mustahil praktik penimbunan BBM bersubsidi dalam skala besar bisa berjalan mulus tanpa adanya pembiaran, dan kerjasama pihak manajemen SPBU. Setiap hari puluhan hingga ratusan jerigen diisi Solar subsidi dan kemudian dijual kembali ke bos mafia solar dengan harga non-subsidi.
"Sering mobil-mobil pengepul datang isi jerigen berkali-kali. Ini sudah jelas ada kerjasama. Maka dari itu kami mendesak polres Takalar untuk menangkap dan mengadili Manager dan Pengawasnya," tambahnya.
Ditak hanya itu, ia juga menduga adanya dugaan setoran yang mengalir ke oknum tertentu sehingga praktik ilegal ini dibiarkan. Oleh karena itu, penangkapan Manager dan Pengawas SPBU 74.922.03 dinilai sebagai satu-satunya cara bagi Polres Takalar untuk membersihkan namanya dan membuktikan bahwa institusi Polri tidak terlibat dan tidak menerima setoran dari mafia BBM dan pihak SPBU.
Jika merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.
Lanjut ia mengatakan, " Kami menuntut agar Polres Takalar segera melakukan penggerebekan, memeriksa CCTV SPBU, memeriksa buku penjualan, dan menangkap Manager serta Pengawas SPBU 74.922.03 untuk diusut tuntas.
"Kami tunggu nyali Kapolres Takalar. Jangan cuma tangkap sopir pengepul kecil. Tangkap otak dan bekingnya. Kalau Manager dan Pengawas tidak ditangkap, wajar masyarakat curiga Polres terima setoran," tegas warga tersebut.
Hingga rilis ini diturunkan, Kapolres Takalar dan pihak pengelola SPBU 74.922.03 belum berhasil dimintai keterangan resmi namun media kami tetap membuka ruang hak jawab.
(Red)
Posting Komentar